tabloidputrapos.com – Lebak – Dengan beredarnya surat dari YLSM JMB melaporkan oknum Asisten Manajer (AsMen) PT. Shin Hwa Bizt (SHB) ke Polda Banten, terkait dengan penanganan pengaduan dari ke Delapan Pemohon yang merasa dirugikan oleh Oknum AsMen PT. SHB.
Ketua Umum Forum Wartawan Lebak (Ketum Forwal) angkat bicara sekaligus mengutuk keras atas tindakan para pelaku yang tidak manusiawi kepada karyawan.
“Jika benar surat laporan yang dilayangkan oleh pihak YLSM JMB ke Polda Banten maka saya dukung langkah dari JMB tadi,” ucap pria yang akrab disapa Abak.
Dirinya merasa geram setelah membaca surat laporan YLSM JMB terkait dengan perilaku oknum para pengurus PT. Shin Hwa Bizt yang dikirim salahsatu anggotanya melalui pesan WhatsUppnya.
“Saya apresiasi atas sikap yang diambil oleh kedelapan Orang Karyawati dari PT. SHB tersebut, yang mana mereka telah berani melakukan pelaporan ke Polda Banten melalui YLSM JMB. Dengan ada berbagai pressur dari pihak PT. SHB itu sudah merupakan tindak kejahatan yang telah dilakukan di dalam perusahaan,” terangnya.
Selain itu, Abak menilai dan dia juga menduga, pihak perusahan telah bertindak semena-mena memperlakukan karyawannya.
“Hal semacam ini penting untuk disikapi dan dilakukan tindakan oleh aparat terkait, apalagi ini soal perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) seakan karyawan itu sendiri tidak di manusiakan,” ucapnya dengan nada kesal.
Diketahui dalam surat resmi YLSM-JMB bernomor 01/LP/Per-JMB-BTN/2024 telah dilayangkan surat pelaporan dengan detail menjadi dasar pintu masuk membongkar perilaku para Oknum-Oknum yang ada di dalam perusahan PT. SHB
“Dan saya juga mengapresiasi atas langkah yang diambil rekan-rekan YLSM JMB, yang notabenenya berdomisili di Pandeglang, namun sudah mau peduli terhadap warga Lebak,” katanya.
Saat awak media konfirmasi melalui pesan WhatsUpp ke salahsatu pengurus PT. SHB untuk mempertanyakan terkait karyawannya yang delapan orang tersebut. Tapi nihil, nomor yang dituju tidak aktif alias ceklis satu. Hingga berita ini terbit, pihak awak media belum mendapat jawan dari pihak Perusahaan.
(Red)