Sengkarut Sengketa Aset Keluarga Artis Nirina Zubir hingga Gugatan PTUN

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Jakarta, – Penyerahan hak sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional kepada artis Nirina Zubir pada 13 Februari 2024 lalu berbuntut panjang hingga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register perkara 106/G/2024/PTUN.Jkt.

Pasalnya, pembatalan tiga sertifikat atas nama Riri Kasmitha dan satu sertifikat atas nama Endrianto berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/Pbt/BPN.31/II/2024 yang berisi pembatalan sertifikat tanah yang kemudian dikembalikan atas haknya kepada Artis Nirina Zubir yang diserahkan langsung oleh wakil menteri Agraria Tata Ruang/BPN, Raja Juli Antoni.

Daddy Hartadi, SH. Selaku Kuasa Hukum Riri Khasmita dan Endrianto mengatakan, keputusan yang dilakukan BPN tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintah yang baik.

” Seharusnya sertifikat tanah atas keputusan Tata Usaha Negara sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum setelah diterbitkan oleh BPN, terlebih sertifikat tersebut telah berusia 5 tahun” Tegas Daddy saat di temui media pada Sabtu, (09/03/2024).

” Jadi berdasarkan peraturan yang berlaku itu tidak dapat dibatalkan sepihak oleh BPN sebagai tanda bukti hak atas tanah. Pembatalan sertifikat yang telah berusia 5 tahun hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan. ” Terangnya

Dijelaskan Daddy, peralihan hak atas tanah tersebut yang peralihannya berdasarkan akta jual beli dan telah menjadi data Yuridis dalam penerbitan sertifikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak mengingat akta jual beli diterbitkan berdasarkan perikatan atau perjanjian.

” Perikatan atau perjanjian hanya bisa dibatalkan oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian dan pembatalan akta jual beli yang merupakan akta otentik hanya bisa diajukan ke pengadilan. ” Jelas Daddy

“BPN sebagai penerbit sertifikat milik klien kami harusnya menyadari tidak lagi memiliki hak membatalkan produk hukumnya sendiri mengingat sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama klien kami telah berusia 5 Tahun ” Tambahnya

Lebih lanjut Daddy memaparkan, peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada perjanjian jual beli dalam akta jual beli tidak bisa serta merta dibatalkan sepihak kecuali oleh para pihak yang melakukan perjanjian serta harus diajukan melalui pengadilan

” Untuk membatalkan akta otentik berupa akta jual beli jika itu dipaksakan maka mencederai asas kepastian hukum yang harusnya dijamin BPN sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam pemberian jaminan kepastian hukum sebagai wujud dari pelaksanaan asas umum pemerintahan yang baik” Paparnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi klien Daddy Hartadi, SH melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.

Dalam keterangannya, Daddy menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Kamis, 6 Mar 2025 - 00:24 WIB

Bisnis

Pelanggan Sebut Taksi Listrik Evista yang Terbaik

Rabu, 5 Mar 2025 - 21:08 WIB