Tabloidputrapos.com – Lebak – Galian tanah di Citeras tutul di wilayah Desa Citeras kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak provinsi Banten Diduga tak kantongi izin dan Aparat penegak Hukum Diminta turun tangan. Menurut keterangan pekerja di lokasi satu minggu mendapatkan hasil mencapai 1000 seribu mobil padahal galian tanah tersebut belum memiliki izin katanya
Saat di konfirmasi pihak pengelola
bernama Riki bungkam tak memberikan keterangan apa pun se olah tak ingin dikonfirmasi oleh awak media.
Sementara pekerja saat di Wawancarai menerangkan soal dampak terhadap Lingkungan begitu serius kemudian jalan utama kami jadi rusak parah jika pemerintah terus diam begini kami atas nama masyarakat sekitar akan segara bersuara di muka publik terutama demo terasi di depan kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Lebak dan di depan kantor polres Lebak.
Kami atas nama masyarakat Citeras meminta ke adilan yang seadil adilnya terkait dampak dari galian C tersebut yang tak patuh terhadap lingkungan, dan akan di tembusankan kepada dinas lingkungan hidup dan Kepada Pemda kabupaten Lebak
Kepada pemerintah provinsi Banten kepada Polda Banten polres Lebak agar segara memanggil pemilik galian tanah di tutul desa Citeras Lebak Banten
Diketahui pemilik galian atas nama
Ibu Santi dari jakarta sementara bagian pengelola di lapangan Riki Acong pudin se olah tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan ujarnya, pada hari Sabtu (22/3/2025)
Awak media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk di wawancarai selanjutnya
Jurnalis | nur alam / Red)