5 Orang Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Berhasil Ditangkap dan 1 Orang DPO

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos,Jakarta,- Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap 6 orang terduga DRS (18th), MY (19 th), AS (19th),K (21th), RDM (20th), MRMA (20th) dan DM masih (DPO), dan ke enam terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Polri dengan menyiramkan air keras pada hari Senin Desember 2024 pukul 04.30 WIB di Pertigaan Kolong Tol Tanah Merdeka Jl. Kalibaru Barat RT 013/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (04/12/2024).

Dalam kejadian tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan awal kronologis kejadian, berawal dari anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Ibrohim Polsek Cilincing bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dan pada saat KRYD situasi aman dan kondusif sampai pukul 03.00 WIB pagi dini hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim kelurahan Semper Barat beristirahat sebentar sambil menunggu sholat shubuh, dan setelah sholat shubuh anggota kami melakukan kegiatan lingkar wilayah kembali untuk memastikan wilayah aman, kondusif bagi masyarakat.

Pada saat itu ke 6 terduga pelaku yaitu sedang berkumpul – kumpul dan akan melaksanakan aksinya tawuran, mereka berjanjian dan sedang menunggu lawannya di wilayah kandang Sapi. Pada saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing memberikan imbauan kepada para terduga pelaku untuk membubarkan diri dengan memberikan peringatan, pada saat itu pula ke 6 terduga pelaku mengambil gayung dengan berisikan air keras dan menyiramkan ke anggota kami Aipda Ibrohim dan warga sipil bernama Mohammad Yahya korban dibawa ke RSUD Koja.

Ke 6 terduga pelaku disangkakan dengan pasal 214 KUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun, penerapan pasal 170 ayat (1) dan ( 2) KHUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 tahun dan penerangan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun penjara, dan Pelaku terduga DM segera menyerakan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Evakuasi Lansia dan Peninjauan Pengungsian oleh Dandim 0502/JU dan Forkopimko Jakarta Utara
Peninjauan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF oleh PJ Gubernur DKI Jakarta di Wilayah Kodim 0502/Jakarta Utara
KODIM 0502/JU DAMPINGI MENKO PMK RI TINJAU PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Panen Raya Padi: Sinergitas Kodim 0502/JU Dengan Petani Untuk Ketahanan Pangan Di Kelurahan Rorotan
Koramil-03/Tanjung Priok Gelar Yasinan dan Santunan Bersama Anak Yatim
Patroli Cipta Kondusif Kodim 0502/Jakarta Utara Berlangsung Lancar
Kodim 0502 Jakarta Utara Raih Juara 1 Kasad Kampung Pancasila 2024 Berkat Kepemimpinan Dony Gredinand
Karya Bakti Bersama 3 Pilar di Kecamatan Kelapa Gading
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:56 WIB

Evakuasi Lansia dan Peninjauan Pengungsian oleh Dandim 0502/JU dan Forkopimko Jakarta Utara

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:52 WIB

Peninjauan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF oleh PJ Gubernur DKI Jakarta di Wilayah Kodim 0502/Jakarta Utara

Senin, 13 Januari 2025 - 16:36 WIB

KODIM 0502/JU DAMPINGI MENKO PMK RI TINJAU PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:28 WIB

Panen Raya Padi: Sinergitas Kodim 0502/JU Dengan Petani Untuk Ketahanan Pangan Di Kelurahan Rorotan

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:51 WIB

Koramil-03/Tanjung Priok Gelar Yasinan dan Santunan Bersama Anak Yatim

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:03 WIB

Patroli Cipta Kondusif Kodim 0502/Jakarta Utara Berlangsung Lancar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:59 WIB

Kodim 0502 Jakarta Utara Raih Juara 1 Kasad Kampung Pancasila 2024 Berkat Kepemimpinan Dony Gredinand

Minggu, 15 Desember 2024 - 12:04 WIB

Karya Bakti Bersama 3 Pilar di Kecamatan Kelapa Gading

Berita Terbaru