5 Orang Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Berhasil Ditangkap dan 1 Orang DPO

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos,Jakarta,- Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap 6 orang terduga DRS (18th), MY (19 th), AS (19th),K (21th), RDM (20th), MRMA (20th) dan DM masih (DPO), dan ke enam terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Polri dengan menyiramkan air keras pada hari Senin Desember 2024 pukul 04.30 WIB di Pertigaan Kolong Tol Tanah Merdeka Jl. Kalibaru Barat RT 013/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (04/12/2024).

Dalam kejadian tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan awal kronologis kejadian, berawal dari anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Ibrohim Polsek Cilincing bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dan pada saat KRYD situasi aman dan kondusif sampai pukul 03.00 WIB pagi dini hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim kelurahan Semper Barat beristirahat sebentar sambil menunggu sholat shubuh, dan setelah sholat shubuh anggota kami melakukan kegiatan lingkar wilayah kembali untuk memastikan wilayah aman, kondusif bagi masyarakat.

Pada saat itu ke 6 terduga pelaku yaitu sedang berkumpul – kumpul dan akan melaksanakan aksinya tawuran, mereka berjanjian dan sedang menunggu lawannya di wilayah kandang Sapi. Pada saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing memberikan imbauan kepada para terduga pelaku untuk membubarkan diri dengan memberikan peringatan, pada saat itu pula ke 6 terduga pelaku mengambil gayung dengan berisikan air keras dan menyiramkan ke anggota kami Aipda Ibrohim dan warga sipil bernama Mohammad Yahya korban dibawa ke RSUD Koja.

Ke 6 terduga pelaku disangkakan dengan pasal 214 KUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun, penerapan pasal 170 ayat (1) dan ( 2) KHUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 tahun dan penerangan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun penjara, dan Pelaku terduga DM segera menyerakan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi
Disaksikan Tersangka AFF, Polres Kediri Musnahkan 30 Truck Jajanan Kadaluarsa
Cooling System Pasca Pilkada 2024, Polisi Bagikan Beras ke Warga Kurang Mampu
Kegiatan Rekredensialing BPJS Kesehatan Di Rumkital Dr. Midiyato Suratani Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Kodim 0502 Jakarta Utara dan Indonesia Power Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia di Plaza Kalibaru
Meriahkan HUT Ke-53 Korpri, Rumkital Dr. Midiyato Suratani Gelar Olahraga Bersama
Danrem 052/Wijayakrama Kunjungi Kodim 0502/Jakarta Utara: Berikan Santunan dan Arahan Motivasi
Kodim 0502 Jakarta Utara Hadiri Apel Gabungan TNI-POLRI untuk Pengamanan Pemilu 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:31 WIB

5 Orang Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Berhasil Ditangkap dan 1 Orang DPO

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:53 WIB

HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:52 WIB

Disaksikan Tersangka AFF, Polres Kediri Musnahkan 30 Truck Jajanan Kadaluarsa

Sabtu, 30 November 2024 - 12:53 WIB

Cooling System Pasca Pilkada 2024, Polisi Bagikan Beras ke Warga Kurang Mampu

Kamis, 28 November 2024 - 15:31 WIB

Kegiatan Rekredensialing BPJS Kesehatan Di Rumkital Dr. Midiyato Suratani Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

Kamis, 28 November 2024 - 12:45 WIB

Kodim 0502 Jakarta Utara dan Indonesia Power Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia di Plaza Kalibaru

Selasa, 26 November 2024 - 17:09 WIB

Meriahkan HUT Ke-53 Korpri, Rumkital Dr. Midiyato Suratani Gelar Olahraga Bersama

Selasa, 26 November 2024 - 07:03 WIB

Danrem 052/Wijayakrama Kunjungi Kodim 0502/Jakarta Utara: Berikan Santunan dan Arahan Motivasi

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Rabu, 4 Des 2024 - 19:32 WIB